Ponton Isap Produksi Bakal Kepung Laut Tanjung Ketapang, PT Timah Tbk Keluarkan SPK Untuk 20 Unit PIP
TOBOALI – Ponton Isap Produksi (PIP) milik mitra PT Timah Tbk dipastikan bakal melakukan aktivitas penambangan pasir timah di perairan laut Tanjung Ketapang, Batu Perahu, Merbau hingga ke perairan Desa Rias, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Hal tersebut disampaikan General Manager (GM) PT Timah Tbk, Ahmad Samhadi pada saat audiensi dengan puluhan nelayan dan masyarakat pesisir Tanjung Ketapang dan Batu Perahu, yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Basel di Gedung Serba Guna (GSG) Junjung Besaoh Parit Tiga Toboali, Rabu (6/4/2022)
Diakuinya, bahwa PT Timah Tbk telah mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) uji coba atas rencana aktivitas penambangan tersebut kepada salah satu mitra dengan 20 unit PIP.
“Betul, minggu lalu kita sudah mengeluarkan SPK kepada salah satu mitra kita yang domisilinya di Bangka. SPK untuk 20 unit PIP dan ini untuk percobaan, dan kemarin ada satu unit uji coba,” jelas Ahmad.
Dikatakannya, terkait dengan permintaan masyarakat tentang kejelasan SPK yang dikeluarkan untuk titik kerja PIP. Hal itu telah direncanakannya dengan memasang tanda batas agar tidak melewati batas yang ditentukan.
“Kita berencana memasang tanda di perairan sehingga tidak melewati batas Karang Beling,” ujarnya.
Diketahui, audiensi tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Basel, Eddy Supriadi dan Kapolres Basel, AKBP Joko Isnawan.
Ketua Nelayan Tanjung Ketapang, Zainal Abdullah menjelaskan bahwa, pekan lalu sudah masuk 1 unit PIP di perairan Tanjung Ketapang untuk melakukan aktivitas penambangan pasir timah.
“Tanjung Ketapang ini sudah terkenal dengan wilayah industri. Untuk itu, kami harapkan jangan lagi ada PIP di Karang Beling Tanjung Ketapang sampai ke wilayah perairan Rias. Jangan sampai nanti timbul anarkis dari masyarakat nelayan yang membuat situasi di masyarakat tidak kondusif,” kata Zainal menegaskan dengan adanya aktivitas penambangan akan berdampak mengganggu masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan, baik itu pendapatan nelayan maupun keluar masuk perahu nelayan.




