WAKIL Bupati Bangka Selatan (Basel) Debby Vita Dewi menyatakan, terdapat lima arahan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada saat Rapat koordinasi nasional (Rakornas) pengendalian inflasi 2022 guna menjaga stabilitas harga dan meningkatkan ketahanan pangan, dengan menginstruksikan Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) untuk memperkuat sinergi di pusat dan daerah.
Adapun lima arahan itu pertama memperkuat identifikasi sumber tekanan inflasi di daerah melalui pemanfaatan data makro dan mikro, serta data detail. Kedua memperluas kerja sama antar daerah guna mengurangi disparitas pasokan dan harga antar wilayah. Ketiga TPIP dan TPID perlu mengidentifikasi wilayah surplus dan defisit, serta menjadi fasilitator untuk mendorong kerja sama antar daerah dalam pengendalian inflasi, menurunkan biaya transportasi dengan memanfaatkan fasilitas distribusi perdagangan antar daerah dan termasuk menurunkan harga tiket pesawat dengan menambah jumlah pesawat. Keempat mengoptimalkan penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung upaya pengendalian inflasi daerah. Kelima mempercepat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Karena itu, perlunya kita semua melakukan langkah antisipatif untuk menangani inflasi, mengingat inflasi yang terjadi di dunia cukup tinggi,” ujar Wabup Basel Debby Vita Dewi saat membuka Rapat koordinasi (Rakor) TPID di Ruang Rapat Gunung Namak Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Parit Tiga Toboali, Rabu (14/9/2022).
Selain itu, lanjutnya, surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 500/4825/SJ Tertanggal 19 Agustus 2022 Tentang penggunaan BTT dalam rangka pengendalian inflasi di daerah. Terdapat empat point penting dalam surat edaran ini pertama kepala daerah berwenang mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan atau masyarakat dapat menggunakan anggaran BTT. Kedua gubernur, bupati dan wali kota melakukan optimalisasi anggaran dalam APBD yang terkait dengan pengendalian inflasi daerah. Ketiga gubernur, bupati dan wali kota melakukan optimalisasi anggaran dalam APBD yang terkait dengan pengendalian inflasi daerah antara lain menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan, ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerja sama antar daerah serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi. Keempat dalam hal alokasi anggaran dimaksud belum tersedia, dapat menggunakan sebagian alokasi anggaran BTT melalui pergeseran anggaran kepada perangkat daerah melalui perubahan peraturan kepala daerah.
“Menteri Keuangan juga menerbitkan peraturan nomor 134/PMK.07/2022 Tentang Belanja Wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022,” jelas Bunda Debby, sapaan akrabnya.
Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tersebut berisikan empat point penting. Pertama dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk priode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022. Kedua belanja wajib dianggarkan sebesar 2 persen yang bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022. Ketiga belanja wajib tidak termasuk belanja wajib 25 persen dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD tahun 2022. Keempat daerah menganggarkan belanja wajib dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD untuk selanjutnya dituangkan dalam peraturan daerah mengenai APBD.
“Karena itu, secara bersama-sama mari kita bertindak nyata untuk mengendalikan inflasi di Provinsi Bangka Belitung pada umumnya dan di Kabupaten Bangka Selatan pada khususnya. Tugas kita bukan untuk meniadakan inflasi, tetapi bagaimana caranya kita menjaga inflasi agar tetap terkendali karena bagaimanapun, kita membutuhkan inflasi terkendali untuk dapat memacu pertumbuhan ekonomi,” kata Bunda Debby.