DPRD Babel Dorong Penyelesaian Kebun Plasma Tempilang, Enam Tahun Tanpa Kepastian
Baca Juga: Audiensi Tambang di Lahan GML, DPRD Babel Tegaskan Tidak Ada Monopoli di Lapangan
Selain soal lahan, Didit juga menyinggung dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana MoU. Informasi yang diterima menyebutkan kasus ini sudah berada dalam tahap penyidikan di Polres Bangka Barat, meskipun dana tersebut belum digunakan oleh pemerintah desa.
“Pertanyaan saya, 30 persen itu untuk pemerintah desa. Lalu bagaimana dengan pihak perusahaan. Jangan sampai masyarakat atau pemerintah desa saja yang disalahkan. Harus ada solusi yang adil untuk semua pihak,” jelas Didit.
RDP tersebut juga membawa usulan lain. Masyarakat Desa Tempilang ingin bekerja sama dengan PT Timah untuk mengelola lahan seluas 25 hektare yang berada di luar HGU namun masih berada dalam wilayah perusahaan.
“Masyarakat meminta bisa mengelola lahan itu bersama PT Timah. Insya Allah jam 2 siang ini kami akan bertemu dengan perwakilan PT Timah di Kantor Gubernur. Mudah-mudahan ada kabar baik untuk masyarakat Tempilang,” tegas Didit.
Pertemuan itu menjadi pengingat bahwa persoalan perkebunan tidak hanya soal MoU atau angka bagi hasil, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka. Jika komitmen dalam perjanjian tidak dihormati, konflik selalu punya ruang untuk muncul. DPRD Babel kini berada di titik penting, menjadi penyambung suara rakyat agar kepastian itu hadir, bukan terus tertahan oleh waktu.





