Banggar DPRD Babel Minta Penjelasan Soal Dana Rp 2,1 Triliun di Bank Daerah
BADAN Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta kejelasan terkait pernyataan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, mengenai dana sebesar Rp 2,1 triliun yang disebut masih mengendap di perbankan daerah.
Anggota Banggar DPRD Babel, Maryam, menilai informasi tersebut perlu diklarifikasi secara resmi oleh Bank Indonesia agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, Rabu (22/10/2025).
“Perlu ini diklarifikasi oleh BI, dana Rp 2,1 triliun itu milik siapa? Apakah milik Pemerintah Provinsi Bangka Belitung sendiri atau akumulasi seluruh pemerintah kabupaten dan kota yang ada di Babel,” ujar Maryam.
Baca Juga: Maryam Desak Pemprov Babel Segera Bantu Korban Puting Beliung di Desa Rukam
Maryam menjelaskan, berdasarkan data Banggar DPRD, APBD Provinsi Bangka Belitung tahun 2025 sebesar Rp 2,3 triliun dengan pendapatan daerah mencapai Rp 1,672 triliun atau sekitar 70 persen dari target, serta belanja sebesar Rp 1,461 triliun. Dari jumlah itu, tersisa sekitar Rp 210 miliar yang belum digunakan.
Maryam menuturkan, dana tersebut belum bisa dimanfaatkan karena dokumen APBD Perubahan yang dikirim ke Kementerian Dalam Negeri sejak awal September baru dikembalikan pertengahan Oktober untuk ditindaklanjuti di tingkat provinsi.
“Dokumen APBD Perubahan itu disampaikan ke Kemendagri untuk dievaluasi apakah pergeseran atau perubahan bisa disetujui atau tidak. Setelah dikembalikan ke provinsi, barulah dilakukan pembahasan lanjutan antara eksekutif dan legislatif untuk memperbaiki atau memperbaharui sesuai hasil evaluasi Kemendagri. Setelah seluruh proses selesai baru Pemprov Babel bisa melaksanakan program dari anggaran tersisa itu,” kata Maryam.
Baca Juga: Asap Rokok di Ruang Bapemperda DPRD Babel, Maryam Geram Pegawai Santai di Jam Kerja





