Babelhebat

Alat Bukti Cukup Penyidik Tetapkan Status Jus, Gus dan Her Sebagai Tersangka

“Penahanan yang dilakukan oleh penyidik karena ke khawatiran tersangka melarikan diri, merusak barang bukti maupun mengulangi tindak pidana. Alasan subjektif penahanan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP dan alasan objektif karena ancaman pidananya 5 tahun atau lebih berdasarkan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP,” ujar Michael.

Baca Juga: Pembelian Lahan di Desa Bikang Jerat Tiga ASN Bangka Selatan, Lahan Untuk Pembangunan Kantor Kecamatan Toboali

Disinggung apakah objek status lahan tersebut disita menjadi barang milik negara atau apakah tetap jadi milik Pemkab Bangka Selatan? Michael dengan tegas mempersilahkan publik dan media untuk mengikuti proses atas perkembangan kasus tersebut di pengadilan.

Baca Juga: Jual Beli Hutan Produksi di Desa Bencah, Ini Jawaban Kepala KPHP 

“Dilihat saja nanti putusan pengadilan seperti apa karena proses selanjutnya ada di pengadilan,” jelas Michael.

Laman sebelumnya 1 2

Tom Hebat

Berdiri Diatas Semua Golongan