Alat Bukti Cukup Penyidik Tetapkan Status Jus, Gus dan Her Sebagai Tersangka
TOBOALI, Babelhebat.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan status tersangka terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi anggaran untuk pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Kantor Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan alasan yang cukup kuat disertai dengan alat bukti.
Hal ini ditegaskan Kepala Seksi Kejari Basel Michael YP Tampubulon kepada babelhebat menanggapi atas penilaian Kuasa Hukum dari ketiga tersangka (Jus, Ags dan Her), Tito Tristya, Rabu (8/3/2023) malam.
Baca Juga: Ini Kata Kuasa Hukum Tersangka Jus, Ags dan Her
Michael menjelaskan, bahwa alasan penyidik menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka lantaran telah memiliki alat bukti yang cukup. Sedangkan, terkait dengan penahanan terhadap tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tuatunu, Pangkalpinang, merupakan kewenangan penyidik.
Baca Juga: Ini Pesan Kajari Bangka Selatan Untuk Para ASN
“Penahanan yang dilakukan oleh penyidik karena ke khawatiran tersangka melarikan diri, merusak barang bukti maupun mengulangi tindak pidana. Alasan subjektif penahanan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP dan alasan objektif karena ancaman pidananya 5 tahun atau lebih berdasarkan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP,” ujar Michael.
Disinggung apakah objek status lahan tersebut disita menjadi barang milik negara atau apakah tetap jadi milik Pemkab Bangka Selatan? Michael dengan tegas mempersilahkan publik dan media untuk mengikuti proses atas perkembangan kasus tersebut di pengadilan.
Baca Juga: Jual Beli Hutan Produksi di Desa Bencah, Ini Jawaban Kepala KPHP
“Dilihat saja nanti putusan pengadilan seperti apa karena proses selanjutnya ada di pengadilan,” jelas Michael.