SEORANG petani di Desa Batu Betumpang, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Win (47) akhirnya harus berurusan dengan hukum atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Win disergap anggota Polsek Payung pimpinan Iptu Husni Alamsyah tanpa melakukan perlawanan saat sedang berada di sebuah pondok kebun yang berlokasi di Desa Batu Betumpang, Kecamatan Pulau Besar, Kamis (19/10/2023) malam, pukul 18.00 WIB.

Sebanyak 5,06 gram serbuk sabu dalam bentuk kemasan 23 paket dan uang tunai Rp 1,9 juta lebih beserta barang bukti pendukung lainnya berupa 6 lembar plastik bening kosong ukuran sedang dan 1 buah alat hisap bong.

Kapolsek Payung Iptu Husni Alamsyah menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku Win didampingi oleh aparatur Desa Batu Betumpang.

Terduga pelaku Win ditangkap karena melakukan suatu tindak pidana. Artinya, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum yakni menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis sabu.

“Terduga pelaku Win melanggar Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika,” kata Husni, Jum’at (20/10) malam.

Husni menambahkan, barang bukti 23 paket sabu dengan berat bruto 5,06 gram beserta uang tunai senilai Rp. 1.924.000 ditemukan di dalam saku (kantong_red) celana yang dikenakan oleh terduga pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan di dalam pondok kebun ditemukan tiga buah sekop yang terbuat dari pipet minuman, dua pack (ball) plastik bening kosong, satu buah alat hisap bong, dua buah korek api gas, satu buah buku tulis berwarna merah dan satu buah dompet berwarna hitam,” ujar Husni yang sebelumnya menjabat Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan.

Husni menegaskan, terduga pelaku dan barang bukti sebelum diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan, dibawa dan diamankan ke Polsek Payung.

“Selanjutnya perkara tersebut dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Husni.