KENAIKAN harga pasir timah basah menjadi Rp 150 ribu per kilogram membawa angin segar bagi para penambang rakyat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Setelah aksi demonstrasi yang berlangsung beberapa waktu lalu, aspirasi mereka akhirnya direspon dengan langkah konkret oleh PT Timah Tbk. Pertemuan bersama mitra usaha penambangan darat dan laut untuk mensosialisasikan Nilai Imbal Usaha Jasa Penambangan (NIUJP) serta sistem pembayaran digelar di Ruang Sidang Utama, Kamis (9/10/2025).
Langkah ini menjadi wujud komitmen PT Timah Tbk untuk mempercepat kebijakan penyesuaian NIUJP yang ditetapkan sehari sebelumnya. Harapannya, penambang rakyat dapat merasakan imbal jasa yang lebih adil dan sesuai dengan hasil kerja mereka di lapangan.
Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk, Suhendra Yusuf Ratuprawiranegara menyampaikan bahwa formula baru NIUJP disusun berdasarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan mitra usaha. Ia menegaskan pentingnya komitmen semua pihak untuk menjalankan kesepakatan secara konsisten.
“Kami sudah memformulasikan yang terbaik bagi semua pihak. Kami berharap mitra usaha PT Timah Tbk mendukung keputusan ini dan membantu mensosialisasikan kepada penambang. Formula baru ini mengakomodir kepentingan bersama dan akan diikuti dengan percepatan proses pembayaran,” kata Suhendra.
Baca Juga: PT Timah Dukung Nelayan Matras Gelar Lomba Mancing
Menurut Suhendra, kebijakan baru ini merupakan bentuk respon cepat terhadap keluhan yang selama ini muncul di lapangan. PT Timah berupaya agar pembayaran dilakukan lebih cepat, yakni satu hari setelah proses invoice.
“Kami tidak ingin lagi muncul isu bahwa pembayaran PT Timah lambat. Semua sudah kami benahi agar lebih transparan dan efisien,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini, para mitra usaha juga menandatangani pakta integritas sebagai komitmen untuk menjalankan ketentuan yang telah disepakati bersama.





