Tim Gabungan Polri dan Kejati Babel Ringkus Oknum Wartawan Pemeras

TIM gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang dan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung serta Kejari Kota Pangkalpinang berhasil mengamankan oknum wartawan media online berinisial Dar alias Jul (37), Kamis (12/9/2024).
Dar diamankan lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap korban yang merupakan salah satu pemilik proyek di kawasan Pantai Pasir Padi Kota Pangkalpinang.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo menjelaskan, pelaku Dar alias Jul diamankan di sebuah warung kopi yang berada di Jalan Selan Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
“Benar, pelaku ini seorang oknum wartawan media online di Pangkalpinang. Pelaku tertangkap tangan saat sedang melakukan pemerasan terhadap korban,” kata Jojo, Jumat (13/9/24) siang.
BACA JUGA : Pers Bebas Bukan Berarti Bebas dari Jeratan Hukum
Jojo menambahkan, kronologis penangkapan dilakukan usai Tim gabungan menerima laporan dari korban terkait adanya pemerasan yang dilakukan pelaku Dar alias Jul.
“Dar alias Jul ini memeras korban dengan meminta uang sejumlah 20 juta rupiah dengan modus mengancam korban akan memberitakan ke media online miliknya terkait proyek yang dikerjakan korban,” ujar Jojo.



