BabelhebatNasional-Internasional
Trending

Satgas PKH Segel 6 Perusahaan Tambang Pasir Kuarsa di Babel

ENAM perusahaan tambang pasir kuarsa di Kecamatan Lubukbesar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, disegel Satgas PKH karena diduga bekerja di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan belum menunaikan kewajiban pajak, Senin (3/11/2025).

Media radarbahtera yang tergabung dalam Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Babel menelusuri kabar tersebut dengan mengonfirmasi sejumlah pihak terkait, Selasa (4/11/2025).

Berdasarkan data OSS, keenam perusahaan memiliki kondisi perizinan yang berbeda-beda. PT Bimbim Transminerata Sejahtera yang beroperasi di Desa Perlang tercatat memiliki WIUP seluas 48 hektar, sementara PT Artabumi Sentosa Indonesia di Desa yang sama memiliki luas 552 hektar. Di Desa Lubukbesar, PT Tambang Jaya Indah mengantongi WIUP seluas 189 hektar, sedangkan PT Suka Jaya Bersama memiliki 91 hektar. CV Sarana Suka Prima di Desa Lubukpabrik tercatat 29 hektar, dan saat ini tengah mengajukan penambahan luasan WIUP. Sementara itu, PT Tri Bintang Abadi Sejahtera yang berlokasi di Desa Batuberiga justru tidak muncul data IUP-nya dalam OSS, meskipun termasuk dalam daftar perusahaan yang dikabarkan disegel Satgas PKH.

Staf Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangka Tengah, Agustiar, menegaskan bahwa kewenangan perizinan berada pada Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.

“Enam perusahaan itu masuk KBLI penggalian kuarsa atau pasir kuarsa. Namun satu perusahaan tidak terlihat datanya dalam sistem OSS,” kata Agustiar.

Baca Juga: Belajar Menjadi Ayah dari Mutiara Tiga Selatan

1 2Laman berikutnya

Tom

Berdiri di Atas Semua Golongan