Babelhebat
Trending

Pokir Wakil Rakyat Untuk Ciptakan Proyek

Laskar Anti Korupsi (LAKI) Pejuang 45 Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel) menilai pokok-pokok pikiran (Pokir) para wakil rakyat ‘legislatif’ yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 sebagai ajang untuk menciptakan proyek dan untuk keperluan pribadi wakil rakyat.

Hal ini diutarakan Ketua LAKI Pejuang 45 Basel Dede Adam. Menurutnya, PP tersebut tidak secara jelas mengatur tentang bagaimana mekanismenya. Tapi hanya mengatur tentang rangkuman hasil reses yang dituangkan dalam bentuk Pokir wakil rakyat yang nantinya akan disampaikan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD kepada pemerintah.

“Terkait dengan Pokir ini, kita sering mendapat informasi dari masyarakat hampir dari seluruh kecamatan di Bangka Selatan, bahkan di berbagai media sosial dan pemberitaan media yang akhir-akhir ini mencuat tentang Pokir wakil rakyat,” kata Dede Adam kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).

Dijelaskannya, bahwa sekarang Pokir tersebut banyak diterjemahkan sebagai hak dari masing-masing wakil rakyat. Padahal tidaklah demikian meskipun hasil reses para wakil rakyat menghasilkan program kegiatan ataupun proyek baik fisik maupun non fisik. Namun harus terbuka apa hal yang sangat penting dari kegiatan proyek tersebut.

1 2Laman berikutnya

Tom Hebat

Berdiri Diatas Semua Golongan