Paripurna Propemperda 2026 Ditunda, DPRD Babel Ubah Agenda November
AGENDA pengambilan keputusan terhadap penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Tahun 2026 yang digelar di Gedung Mahligai Rumah Dinas Gubernur, dipastikan tertunda, Selasa (4/11).
Penundaan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar selaku pimpinan sidang paripurna. Ia menegaskan penundaan tersebut didasarkan pada surat Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Babel Nomor 27/Bapemperda/XI/2025 tertanggal 3 November 2025.
“Rapat paripurna penetapan Propemperda Tahun 2026 ditunda,” kata Eddy.
Baca Juga: DPRD Babel Minta Pembentukan Tim Khusus Percepatan PAD
Menurutnya, penundaan terjadi karena belum adanya pembahasan dan kesepakatan antara Bapemperda DPRD dan Biro Hukum Setda Provinsi. Kondisi ini membuat daftar prioritas Rancangan Peraturan Daerah yang akan masuk dalam Propemperda 2026 belum dapat difinalisasi.
“Dalam ketentuannya, pembahasan Propemperda harus dilakukan bersama pihak eksekutif agar tidak terjadi tumpang tindih. Karena belum ada kesepakatan maka sidang penetapan belum bisa dilanjutkan,” jelas Eddy.
Baca Juga: DPRD Babel Sukses Buka Jalan Damai antara Penambang Rakyat dan PT Timah
Rapat paripurna yang terbuka untuk umum itu dihadiri 24 anggota dewan. Sejumlah anggota sempat mengusulkan agar agenda pembahasan Propemperda dijadwalkan ulang secepatnya agar tidak mengganggu tahapan legislasi daerah tahun depan.
Dalam surat Bapemperda itu juga dijelaskan bahwa penundaan dilakukan karena belum ada pembahasan usulan Ranperda baik dari pihak eksekutif maupun inisiatif DPRD serta belum ada penetapan skala prioritas.





