Paripurna Propemperda 2026 Ditunda, DPRD Babel Ubah Agenda November
Selain penundaan Propemperda, DPRD Babel juga menyepakati perubahan jadwal rapat bulan November 2025 yang sebelumnya telah dibahas dalam rapat Badan Musyawarah pada 31 Oktober 2025.
Beberapa perubahan tersebut antara lain rapat paripurna pengambilan keputusan Propemperda 2026 dipindahkan menjadi 17 November 2025. Pada tanggal yang sama ditambahkan agenda penyampaian inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan serta Riset dan Inovasi Daerah. Pembentukan Panitia Khusus untuk dua Ranperda inisiatif tersebut juga dijadwalkan pada hari yang sama.
Rapat paripurna peringatan Hari Jadi ke 25 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang semula digelar 21 November pukul 13.00 WIB, diubah menjadi pukul 09.00 WIB.
Pada kesempatan itu pula, DPRD mengumumkan susunan fraksi. Enam fraksi tidak mengalami perubahan dalam struktur kepengurusan yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKS dan Bintang Persatuan Pembangunan.
Berbeda dari enam fraksi lainnya, Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa mengalami perubahan kepengurusan berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 184/DPRD/2025 tentang perubahan ke empat atas Keputusan DPRD Nomor 188.4/8/DPRD/2025.
Susunan sebelum perubahan adalah Ketua Zeki Yamani, Wakil Ketua Mukhtar, Sekretaris Agam Dilya Ul Haq, serta anggota Maryam dan Ardianto. Setelah perubahan, kepengurusan menjadi Ketua Maryam, Wakil Ketua Mukhtar, Sekretaris Agam Dilya Ul Haq dan anggota Ardianto.
Baca Juga: DPRD Babel Dorong Penyelesaian Kebun Plasma Tempilang, Enam Tahun Tanpa Kepastian
Pengumuman tersebut dibacakan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Riswardi mewakili Plt Sekretaris DPRD Babel Dedy Apriady. Pergantian ini menjadi tanda adanya penyegaran dan konsolidasi internal di tengah masa jabatan DPRD periode 2024–2025.
Penundaan Propemperda tahun 2026 memperlihatkan bahwa penyusunan program legislasi tidak hanya soal ketepatan waktu, tetapi juga kesiapan konsep, sinkronisasi kepentingan dan komitmen antar lembaga. Harapannya, keputusan menunda dapat menghasilkan peraturan daerah yang lebih matang, terukur dan efektif untuk kepentingan masyarakat.





