Nasional-InternasionalBabelhebatPemerintahan
Trending

Kades dan BPD Jadi Ujung Tombak Penggerak Kopdes Merah Putih

PEMERINTAH pusat semakin serius memperkuat ekonomi desa. Enam kementerian dan lembaga menandatangani Surat Keputusan Bersama tentang Percepatan Pembangunan Fisik dan Operasional Gerai serta Pergudangan Koperasi Desa Merah Putih di Kementerian Koperasi. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa desa kini bukan lagi sekadar objek pembangunan, melainkan penggerak utama ekonomi rakyat dari akar rumput, Kamis (9/10/2025).

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut penandatanganan SKB itu sebagai bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Ia menegaskan bahwa dokumen ini menjadi panduan utama bagi seluruh pemangku kepentingan agar pembangunan gudang, gerai, dan sarana pendukung Kopdes Merah Putih segera terealisasi di seluruh wilayah.

“Hari ini alhamdulillah telah kita laksanakan penandatanganan SKB, insyaallah dalam waktu segera mungkin akan dilakukan proses pembangunan fisik berupa gudang, gerai-gerai dan kelengkapan di seluruh desa dan kelurahan yang ada,” ujar Menkop Ferry Juliantono dikutip dari kop.go.id.

Baca Juga: Pemkab Basel Dorong Kopdeskel Merah Putih Naik Kelas Lewat Sosialisasi Himbara

Ferry memastikan bahwa semua kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas Percepatan Pembangunan Kopdes Merah Putih akan bekerja maksimal agar gudang dan gerai bisa segera aktif melayani masyarakat. Ia optimis pembangunan yang berjalan lancar akan membawa dampak nyata bagi ekonomi desa.

“Insyaallah setelah terbentuk dan terbangun, operasionalisasinya akan dilakukan segera. Kita akan turun kembali ke desa agar gerai bisa beroperasi di bulan Oktober ini,” kata Ferry.

Mengenai pendanaan, Menkop Ferry memastikan tidak ada hambatan karena mekanisme pencairannya sudah diatur bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Setiap Kopdes akan mendapatkan plafon pembiayaan sekitar Rp 3 miliar yang bisa digunakan untuk pembangunan fisik, sarana kelengkapan, dan modal kerja.

“Soal proses pencairannya akan beres karena ada Danantara, jadi tinggal jalan. Masing-masing plafon Rp 3 miliar bisa digunakan untuk pembangunan fisik, sarana kelengkapan, serta modal kerja,” tegasnya.

Baca Juga: Dana dan Aturan Kopdes Merah Putih Sudah Siap, Salurkan Pinjaman Tanpa Tunda

1 2Laman berikutnya