MESKIPUN telah menyetor Down Payment (DP) atau uang muka senilai belasan juta rupiah, seorang pegawai honorer yang bertugas di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Joni hingga kini belum menerima unit rumah dari Azalea Garden Toboali.
Azalea Garden Toboali dibawah naungan pengembang perumahan dari salah satu perusahaan swasta, terkesan tertutup saat wartawan mengkonfirmasi pada Selasa 10 Oktober 2023 terkait masalah yang dialami oleh Joni.
Beberapa pegawai yang ditemui wartawan tampak enggan berkomentar banyak. Bahkan mereka menyarankan wartawan untuk mengkonfirmasi langsung dengan pihak manajemen yang lebih tinggi. Namun sayangnya, pihak manajemen yang ditunggu belum menampakkan diri, hingga akhirnya beberapa kuli tinta meninggalkan Azalea Garden Toboali.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan media ini masih menunggu konfirmasi dari pihak manajemen (perusahaan_red) selaku pengelola Azalea Garden Toboali guna keberimbangan pemberitaan.
Sementara itu, Joni mengaku kecewa dengan sikap yang dilakukan oleh manajemen Azalea Garden Toboali.
Menurut Joni, pada 4 Oktober 2023, dirinya telah berkirim surat kepada manajemen perusahaan terkait permohonan pengembalian DP perumahan yang telah disetorkannya sebesar Rp 12 juta.
“Pokok permasalahannya adalah penyelesaian rumah tidak sesuai dengan perjanjian awal antara marketing dengan konsumen. Terjadi pembatalan sepihak tanpa ada pemberitahuan terhadap saya selaku konsumen. Saya juga sempat mengajukan untuk ganti nama namun dari pihak perusahaan tidak menyetujui permintaan saya tersebut,” kata Joni, Senin (9/10/2023).
Joni mengklaim, pihak perusahaan yang pada awal mula mengelola Azalea Garden Toboali tidak kooperatif dan terkesan lepas tangan. Padahal dirinya sudah berkali-kali meminta mediasi dan jalan keluar terkait masalah yang dialaminya.
“Saya hanya minta hak saya, saya sudah berkali-kali menghubungi dua orang pihak pengelola yang lama namun tidak ada kejelasan dari mereka. Dari informasi terakhir yang saya dapatkan, menurut pihak perusahaan saya sudah dibatalkan sepihak oleh mereka, padahal saya tidak pernah mengetahui terkait pembatalan sepihak tersebut,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Joni, kalau memang pihak perusahaan tidak bisa menyediakan unit rumah sesuai perjanjian awal, maka ia pun meminta uang DP hasil tabungannya dikembalikan.
“Hal ini akan saya laporkan kepada pihak kepolisian atas dugaan penggelapan dan penipuan uang konsumen,” tegas Joni.