Ini Komitmen PT Timah Menjaga Keseimbangan Ekosistem Pesisir

“Kegiatan ini merupakan bagian dari PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) dalam pertambangan. Penyusunan dokumen ini mengacu kepada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 45 Tahun 2005 tentang pedoman penyusunan laporan RKLH dan RPLH,” jelas Anggi.
Baca Juga : Dukung Ketahanan Pangan, PT Timah Gandeng Kelompok Perempuan untuk Budidaya Sayuran
Anggi menambahkan, hasil dari pemantauan ini dijadikan dasar untuk menentukan langkah-langkah mitigasi yang diperlukan guna menjaga kualitas ekosistem laut tetap terjaga.
Selain itu, lanjut Anggi, data yang diperoleh juga dilaporkan secara transparan kepada pemerintah dan pihak terkait sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam pelestarian lingkungan.
“Dengan pemantauan yang dilakukan dan tindakan mitigasi yang tepat, PT Timah berkomitmen untuk memastikan bahwa kegiatan tambang tidak mengorbankan kelestarian lingkungan laut. Perusahaan akan terus berinovasi dalam teknologi ramah lingkungan,” tegas Anggi. Baca Juga : Peduli Dunia Pendidikan, PT Timah Fasilitasi Pelajar SMK Negeri 1 Mentok untuk Magang