DPRD Bangka Gelar Tiga Rapat Paripurna Sekaligus, Bahas APBD 2024, KUA-PPAS 2025 dan Hasil Reses
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar tiga agenda rapat paripurna sekaligus, Kamis (5/6/2025).
Tiga agenda tersebut, meliputi penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025, serta hasil reses anggota DPRD.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bangka, Hendra Yunus, dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Bangka Jantani Ali, Wakil Ketua II DPRD M. Taufik Koriyanto, unsur forkopimda beserta Kepala OPD.
Hendra Yunus menjelaskan, penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
BACA JUGA : HUT ke-259 Kota Sungailiat, Yunan : Pemprov Babel Dukung Program Pemkab Bangka
“Raperda ini dilengkapi dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan telah diserahkan pada 26 Mei 2025 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Hendra.

Hendra menambahkan, Kabupaten Bangka telah meraih opini WTP sembilan kali berturut-turut sejak tahun anggaran 2016 hingga 2024.
“Kami atas nama DPRD Kabupaten Bangka menyampaikan apresiasi atas capaian ini. Semoga dapat terus dipertahankan dan menjadi motivasi untuk peningkatan kinerja, khususnya dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujar Hendra.

Agenda kedua, yakni penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025, bertujuan untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah terbaru dalam perencanaan dan penganggaran. Perubahan ini juga mengakomodasi kebutuhan penganggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang yang akan digelar pada Agustus 2025.
Agenda terakhir adalah penyampaian hasil reses yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Bangka pada 27–29 April 2025. Hasil reses tersebut menjadi bahan penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD (e-Pokir) yang diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk digunakan dalam perencanaan dan penganggaran program.
Sementara itu, Pj Bupati Bangka Jantani Ali mengungkapkan rasa syukur atas diraihnya opini WTP dari BPK untuk laporan keuangan tahun anggaran 2024.





