Untuk Menyelesaikan Lima Temuan BPK RI, Inspektorat Basel Masih Menunggu Arahan Bupati
INSPEKTORAT Kabupaten Bangka Selatan (Basel) masih menunggu arahan Bupati Basel Riza Herdavid untuk tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Rekomendasi BPK berkaitan dengan lima temuan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021, yang baru saja diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) dengan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Selasa (7/6/2022) siang.
“Temuan BPK pada LHP LKPD TA 2021 atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di antaranya terkait pemberian tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD. Proses pengadaan atas pekerjaan rehabilitasi dermaga rakyat Penutuk dan rehabilitasi dermaga plengsengan Tanjung Gading pada DPUPRHuB. Belanja tidak terduga pada DKPPKB. Pertanggungjawaban ganti uang nihil, sisa dana covid-19, upah pungut retribusi, honorarium pengelola keuangan daerah serta iuran BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan pada DPKPLH. Pencatatan dan pengelolaan aset tetap pada DPPP dan DPUPRHub,” kata Kepala Inspektorat Pemkab Basel Marpaung, Selasa (7/6/2022) malam.
Marpaung mengucapkan terima kasih kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah membantu kelancaran proses pemeriksaan pekerjaan fisik atau konstruksi dilapangan, dan telah memberikan data atau berkas yang dibutuhkan tim pemeriksa BPK dengan tepat waktu.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada tim Bakuda (Badan Keuangan Daerah) yang telah menyajikan laporan keuangan Pemkab Basel sesuai Standar Akutansi Pemerintahan (SAP),” ujar Marpaung.