Bangka SelatanBabelhebat

Sebulan Edarkan Sabu, Pemuda Serdang Ditangkap Satresnarkoba Bangka Selatan

Baca Juga: IKM Babel Dikukuhkan, Hidayat Arsani Ajak Warga Perantauan Satukan Hati untuk Bangka Belitung

Ara kini ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan bersama seluruh barang bukti dengan berat total 18,76 gram. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga dua puluh tahun penjara.

Baca Juga: 400 Ribu Pemuda Babel Masih Butuh Ruang untuk Bergerak

Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkotika di wilayah Bangka Selatan. Di usia muda, tersangka memilih jalan singkat yang justru menjerumuskannya. Polisi berharap kejadian ini menjadi pengingat bagi anak muda lain agar tak mudah tergoda oleh keuntungan cepat yang berujung penyesalan.

Laman sebelumnya 1 2