Babelhebat

Pilkada 2024, Herwyn Harap Bawaslu Daerah Jelas Tangani Pelanggaran Pasal 71

ANGGOTA Bawaslu RI Herwyn JH Malonda mengungkapkan perlu adanya kejelasan dalam mengatur penanganan pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Menurutnya, perlu langkah antisipasi khususnya menghadapi tahapan penetapan pasangan calon (paslon).

“Beberapa frasa (dalam Pasal 71) perlu didiskusikan bersama. Sebelum penetapan pasangan calon sebelum 22 September (Bawaslu RI perlu) membuat surat edaran kepada jajaran Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota berisi petunjuk dalam hal penanganan pelanggaran tahapan pencalonan,” katanya saat membuka Rapat Pengelolaan Klinik Penegakan Hukum Pemilu yang berlangsung di Bekasi, Kamis (5/9/2024) malam.

Dia mengingatkan agar penanganan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dilakukan sesuai ketentuan.

“Jangan sampai kasus di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah terjadi kembali. Ini terjadi pada Pemilihan 2022 sehingga empat anggota Bawaslu Kabupaten Banggai dan Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah saat itu diberhentikan karena salah mengambil keputusan,” jelasnya.

BACA JUGA : Asak Kawa Kite Pacak, Koalisi Rakyat Bangka Selatan Bersatu Siap Menangkan Riza-Debby

Atas hal tersebut, Herwyn menegaskan, Bawaslu perlu membuat langkah antisipatif sehingga jajaran pengawas pemilu tingkat provinsi dan kabupaten/kota membuat keputusan yang tepat.

1 2Laman berikutnya

Tom Hebat

Berdiri Diatas Semua Golongan