Babelhebat
Trending

Penggunaan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia

Ketentuan mengenai hak cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 merupakan bentuk facilitative dari pemerintah terhadap masyarakat dalam menyediakan wadah pengembang ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai bentuk penghargaan atas karya yang telah diwujudkan dalam bentuk yang nyata, Hal ini sejalan dengan asas reward theory/incentive theory/recovery theory.

Karya cipta sebagai objek jaminan fidusia di Indonesia memang baru ada setelah lahirnya UU Nomor 28 Tahun 2014, pengaturannya juga belum lengkap. Permasalahan yang dihadapi di Indonesia adalah belum tersedianya suatu ketentuan tentang penggunaan hak cipta sebagai sistem penyaluran kredit perbankan serta belum tersedianya lembaga penilai yang mempunyai kemampuan memberikan penilaian terhadap nilai ekonomi dari hak cipta. 

Pengaturan mengenai hak cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia terdapat dua hal pokok yang pertama adalah hak cipta merupakan hak kebendaan yang immateriil kemudian yang kedua adalah nilai ekonomi hak cipta sebagai jaminan. Nilai ekonomi pada hak cipta digunakan untuk mengantisipasi apabila debitur tidak dapat memenuhi prestasi kepada kreditur.

Selain itu, hak cipta juga mempunyai perlindungan. Apabila suatu hak cipta akan dijadikan sebagai jaminan fidusia, maka suatu ciptaan itu harus didaftarkan terlebih dahulu di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pendaftaran ini penting sebagai bukti apabila terjadi wanprestasi, bahwa pemberi fidusia adalah pemegang hak cipta dan pelaksanaan eksekusi terhadap nilai ekonomi hak cipta dapat dilakukan melalui lembaga parate executie. 

Perlu adanya sosisalisasi dari pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah atas dikeluarkannya UU Nomor 28 Tahun 2014, khususnya Pasal 16 Ayat 3 mengenai hak cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia kepada masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui bahwa sebuah karya cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Adanya ketentuan tersebut pencipta tidak perlu khawatir lagi dalam mengkreasikan karya dan pencipta harus lebih kreatif dalam membuat karya cipta karena hak cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Hak cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia karena hak cipta merupakan benda bergerak yang tidak berwujud.

Hak cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia dikarenakan hak cipta mempunyai hak moral yang melekat pada pencipta dan hak ekonomi yang digunakan untuk kepentingan pencipta untuk menggandakan, memperbanyak hasil ciptaan. Demikian ulasan penggunaan hak cipta sebagai objek jaminan fidusia.

Penulis      : Mutiara Herdika

Mahasiswi : Universitas Bangka Belitung

Laman sebelumnya 1 2

Tom Hebat

Berdiri Diatas Semua Golongan