Babelhebat
Pemuda Babel Terjerat Sabu, Barbuk 64 Paket Seberat 851 Gram

Menurut Jojo, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti sabu.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di tahanan Mapolda selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Jojo.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman pidana terhadap pelaku, yakni kurungan minimal 6 tahun penjara dan paling lama kurungan 20 tahun penjara,” tegas Jojo.




