Pemilu 2024, Jumlah Kursi di DPRD Basel Bertambah
* Sebaran Kursi di Setiap Dapil Masih Menunggu Keputusan KPU RI
Sebaran kursi di setiap Dapil, lanjutnya, berdasarkan hitungan dengan rumusan yang disesuaikan dengan jumlah penduduk. Karena acuan penambahan jumlah kursi tersebut berdasarkan jumlah penduduk.
“Nanti kita tunggu arahan dari KPU RI terkait dengan Dapil, penyebaran kursi di setiap Dapil. Kalau mengacu pada data yang lama Dapil 1 Toboali 10 kursi. Sesuai peraturannya itu setiap Dapil minimal 3 kursi dan maksimal 12 kursi,” jelas Amri.
Selain itu, Amri memastikan, bahwa tidak ada pemecahan Dapil jika di setiap Dapil tidak lebih dari 12 kursi. Tetapi kalau lebih dari 12 kursi harus ada pemecahan Dapil.
“Saat ini kita masih mengacu pada Dapil yang lama. Misalnya Dapil 1 Toboali 10 kursi. Kalau pun terjadi penambahan 2 kursi sehingga menjadi 12 kursi, dan itu tidak harus dipecahkan Dapilnya karena tidak lebih dari 12 kursi, begitu juga dengan Dapil 2 Airgegas 5 kursi, Dapil III Tukak Sadai, Lepar Pongok dan Pulau Pongok 3 kursi, Dapil 4 Payung, Simpang Rimba dan Pulau Besar 7 kursi. Artinya, kalau dilihat dari penambahan jumlah kursi di setiap Dapil maka tidak ada pemecahan Dapil,” ujar Amri.