Kejaksaan RI dan Dewan Pers Teken MoU Dukung Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers
KEJAKSAAN Republik Indonesia dan Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang “Koordinasi dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia”, Selasa (15/7/2025).
Penandatanganan MoU ini menjadi wujud komitmen bersama antara Kejaksaan RI dan Dewan Pers dalam memperkuat sinergi penegakan hukum yang terbuka, demokratis, dan berpihak pada kemerdekaan pers.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, dalam sambutannya menegaskan bahwa Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum tidak dapat bekerja secara tertutup. Dibutuhkan kolaborasi, termasuk dengan insan pers, sebagai bagian dari kontrol sosial.

“Pers adalah jembatan antara Kejaksaan dengan masyarakat. Melalui fungsi jurnalistiknya, pers berperan menciptakan komunikasi dua arah yang lebih cair, hangat, dan konstruktif,” ujar Jaksa Agung.
Baca Juga : Ketua Dewan Pers: Wartawan Bodrek Menjamur, Pemda Jangan Tertipu





