Babelhebat

Ini Tiga Poin isi Naskah Deklarasi Kampanye Pemilu Damai Tahun 2024

DEKLARASI Kampanye Pemilu Damai Tahun 2024 momentum penting bagi sesama anak bangsa, sesama peserta pemilu yang bersama-sama telah meneguhkan niat dan menyatakan sikap untuk bersama-sama berkolaborasi, bergandengan tangan menyelenggarakan pemilu berdasarkan asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Hal tersebut diutarakan Ketua KPU, Hasyim Asyari saat Deklarasi Kampanye Pemilu Damai Tahun 2024, Senin (27/11/2023) di Kantor KPU RI seperti dilansir dari laman resmi KPU RI.

Penandatanganan Deklarasi Kampanye Pemilu Damai Tahun 2024 merupakan komitmen yang dinyatakan oleh para peserta pemilu untuk bersama-sama melaksanakan pemilu yang sehat, melaksanakan kampanye yang sehat, tidak saling mengumbar ke negatif-an lawan politiknya, tapi mempromosikan diri, menunjukkan hal-hal baik.

“Pada dasarnya kampanye adalah upaya untuk meyakinkan pemilih, untuk memilih peserta pemilu karena aspek-aspek positif keunggulan-keunggulan kompetitif yang dimiliki oleh masing-masing peserta pemilu, apakah itu partai politik, apakah itu pasangan dalam presiden dan wakil presiden,” kata Hasyim.

Menurut Hasyim, KPU meyakini salah satu tagline yang digunakan oleh KPU ‘Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa’. Tagline ini dirumuskan KPU, karena di antara yang paling penting adalah nanti pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, semua partai politik di semua tingkatan, apakah DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pasti saling bersaing, saling berkompetisi untuk mendapatkan simpati, dukungan dan suara dari rakyat yang bisa dikonversi menjadi perolehan kursi, baik di DPR RI, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.

Lanjut Hasyim, semua peserta Pemilu 2024 saling bersaing, berkompetisi pada 14 Februari 2024 mendatang. Tetapi dalam jangka waktu 35 hari ke depan, sekitar tanggal 20 Maret 2024 sudah ada kegiatan, yakni penetapan hasil pemilu nasional, dalam hal ini adalah hasil berupa perolehan suara semua partai politik untuk semua tingkatan lembaga perwakilan, semua pasangan calon presiden yang ditetapkan oleh KPU.

Hasyim menjelaskan, pada saat itu akan diketahui partai politik apa di DPRD provinsi dan kabupaten mana, memperoleh suara dan memperoleh kursi berapa. Ini akan digunakan sebagai modal untuk pencalonan kepala daerah yang dilaksanakan pada tahun 2024. Ukuran untuk mendapatkan tiket dapat mencalonkan pasangan calon kepala daerah adalah minimal perolehan kursi 25 persen untuk DPRD atau suara sah untuk DPRD tempatnya, masing-masing minimal 25 persen.

“Betul bahwa tanggal 14 Februari 2024 peserta akan saling berkompetisi, selain untuk meraih simpati, untuk mendapatkan suara dan kursi sebanyak-banyaknya. Namun demikian, kami meyakini gesekan-gesekan tidak akan terjadi secara keras, karena nanti begitu tanggal 20 Maret 2024, partai politik masing-masing akan sama-sama memeriksa, apakah memperoleh suara atau kursi batas minimal untuk pencalonan kepala daerah. Bila tidak maka kemudian harus mencari partner, mencari kawan untuk berkoalisi atau mendapatkan gabungan dalam pencalonan kepala daerah,” jelasnya.

BACA JUGA : Mendagri Dorong Polri Aktif Awasi Kampanye Hitam Jelang Pemilu 2024

Menurut Hasyim, jika dalam Pemilu 2024 tepatnya untuk pemilu legislatif gesekan atau kompetisinya keras, pasti akan sulit sekali mencari kawan untuk pencalonan kepala daerah. Kompetisi Pemilu 2024 yang berbarengan atau serentak di tahun yang sama dengan penyelenggaraan Pilkada 2024, bisa menjadi modal terutama bagi partai politik untuk bersaing berkompetisi secara sehat. Karena pada dasarnya, nanti yang sekarang ini di 14 Februari 2024 menjadi lawan politik, bisa jadi nanti menjadi kawan berpolitik dalam pilkada.

1 2Laman berikutnya

Tom Hebat

Berdiri Diatas Semua Golongan