PENJABAT (Pj) Bupati Bangka, M Haris menyampaikan dokumen atas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) periode 2025-2045 atau untuk 20 tahun kedepan ke DPRD setempat, Senin (13/5/2024).

Dokumen RPJPD ini disampaikan melalui rapat paripurna di Gedung Mahligai DPRD Bangka. RPJPD telah di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, yang mengamanatkan bahwa RPJPD yang baru disusun setahun sebelum berakhirnya RPJPD yang lama.

Haris dalam penyampaiannya menjelaskan, RPJPD Tahun 2005-2025 akan berakhir pada tahun 2025. Sehingga pada tahun 2024 RPJPD baru periode 2025-2045 harus dikaji.

“RPJPD 2025-2045 adalah bentuk penjabaran visi dan misi arah kebijakan pokok pembangunan daerah dalam kurun waktu 20 tahun disusun dalam berpedoman pada RPJPN dan RTRW, selanjutnya RPJPD menjadi pedoman calon kepala daerah dalam merumuskan visi misi dan program perencanaan jangka menengah 5 tahunan yaitu RPJMD 2025-2029,” kata Haris.

Haris menambahkan, bahwa tak lama lagi Kabupaten Bangka akan melaksanakan Pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024, sehingga sesuai ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2024, penyelesaian RPJMD Tahun 2025-2045 harus diselesaikan pada pertengahan Tahun 2024.

RPJPD yang dibahas saat ini, lanjut Haris, merupakan pedoman pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bangka sehingga pembangunan yang dilaksanakan dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran. Perjalanan pembangunan menjadi sangat penting guna memastikan fokus central pembangunan serta berkesinambungan dalam pembangunan.

“Penyusunan RPJPD Kabupaten Bangka Tahun 2025-2045 sudah memenuhi seluruh tahapan sesuai ketentuan termasuk sinkronisasi dengan provinsi dan harmonisasi dengan Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung,” jelas Haris.

Selain itu, penyusunan RPJPD ini juga telah melalui berbagai tahap penyusunan berupa konsultasi publik dan Musrenbang yang melibatkan masyarakat dan seluruh stakeholder pembangunan di Kabupaten Bangka.

Haris berharap mengingat pentingnya RPJPD Tahun 2025-2045 sebagai pedoman penyusuanan RPJMD Kabupaten Bangka tahun 2025-2029, maka dengan ini dapat dibahas dan disahkan dengan waktu yang sudah ditentukan.