DPRD Pangkalpinang Setujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III Tahun 2025 pada Senin (7/7) sore, di Kantor DPRD Pangkalpinang. Agenda utama rapat adalah persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat dihadiri Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD, Forkopimda, Sekda, pejabat eselon II dan III, kepala instansi vertikal, camat, lurah, serta undangan lainnya.

Wali Kota Pangkalpinang M. Unu Ibnudin, menyampaikan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD merupakan amanat konstitusional sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 194 ayat 1. Ia menegaskan laporan keuangan telah diaudit oleh BPK dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya.

Rincian laporan keuangan:
Pendapatan daerah: Rp 1,015 triliun
Belanja daerah: Rp 1,061 triliun





