PangkalpinangBabelhebat

DPRD Pangkalpinang Setujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III Tahun 2025 pada Senin (7/7) sore, di Kantor DPRD Pangkalpinang. Agenda utama rapat adalah persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat dihadiri Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD, Forkopimda, Sekda, pejabat eselon II dan III, kepala instansi vertikal, camat, lurah, serta undangan lainnya.

IMG 20250707 WA0030 scaled
Ranperda yang telah disetujui selanjutnya akan dikirim ke Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai Perda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Wali Kota Pangkalpinang M. Unu Ibnudin, menyampaikan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD merupakan amanat konstitusional sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 194 ayat 1. Ia menegaskan laporan keuangan telah diaudit oleh BPK dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya.

IMG 20250707 WA0026 scaled
Ranperda yang telah disetujui selanjutnya akan dikirim ke Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai Perda sesuai ketentuan perundang-undangan

Rincian laporan keuangan:

Pendapatan daerah: Rp 1,015 triliun

Belanja daerah: Rp 1,061 triliun

1 2Laman berikutnya