Suara HebatBabelhebatBangka Selatan
Trending

Di Balik Kemilau Pesona, Dana Publik dan Integritas Tetap Terancam

Baca Juga: KPK Ingatkan Pemkab Bangka Selatan, Riza Herdavid : Siap Lakukan Perbaikan

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga di Pulau Lepar masih dilakukan penyelidikan oleh tim Dirkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung. Sejumlah pegawai negeri sipil dan pihak swasta yang terlibat telah berulang kali diperiksa oleh tim penyidik Tipikor Dirkrimsus.

Aktivis Bangka Selatan, Muhammad Rosidi, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel, Senin (17/3/2025), untuk melaporkan secara resmi dugaan korupsi pembangunan Dermaga Penutuk di Kecamatan Lepar. Kepada wartawan, Rosidi mendesak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung dan Dirreskrimsus agar segera menetapkan tersangka. Surat laporan juga ditembuskan ke Kapolri dan Divpropam Mabes Polri.

“Saya Muhammad Rosidi memohon kepada Kapolda dan Dirreskrimsus untuk proses hukum dan penetapan tersangka dugaan korupsi di Dinas Perhubungan Bangka Selatan. Proyek itu sudah lama tahun 2021 dan sempat molor beberapa kali, total anggaran DAK 2021 berkisar 32 miliar rupiah, sampai sekarang belum ada tersangka,” tegas Rosidi, Senin (17/3) malam.

Baca Juga: Aktivis dan Legislator Desak Polda Babel Tetapkan Tersangka Proyek Dermaga Penutuk Bangka Selatan

Sementara itu, Anggota DPRD Babel, Rina Tarol, menyatakan sudah selayaknya kasus dugaan korupsi Dermaga Penutuk yang pembangunannya menggunakan uang rakyat menjadi atensi Polda Babel.

“Sudah selayaknya hal ini menjadi atensi Polda Kepulauan Bangka Belitung karena pembangunan dermaga menggunakan uang rakyat Bangka Selatan. Kalau sampai sekarang belum ada tindak lanjut kasus tersebut, kita mesti bertanya, ada apa dengan Polda Kepulauan Bangka Belitung,” kata Rina, Senin (17/3) malam.

Entah berapa dana yang dihabiskan dalam Kemilau Pesona Bangka Selatan, hanya mereka yang berkuasa beserta kroni-kroninya yang mengetahuinya. Entah dari dana APBD, pihak sponsor, atau pihak ketiga, karena tidak ada keterbukaan informasi sejak awal kegiatan hingga kali ketiga ini.

Baca Juga: Kemilau Bangka Selatan dan Bayang-bayang Anggaran

Apakah kegiatan ini diselenggarakan menjelang berakhirnya tahun anggaran 2025 agar dana APBD terserap 100 persen. Dugaan lainnya dari pungutan parkir kendaraan pada karcis tidak tertera aturan berupa undang-undang maupun peraturan daerah. Dan ini artinya, patut diduga telah terjadi pungli (pungutan liar) secara terang-terangan yang dibungkus dengan karcis parkir tanpa aturan jelas. Dalam karcis Kemilau Pesona hanya tertera sepeda motor 2000 dan mobil 5000 berikut nomor seri karcis.

Sejatinya, pada karcis parkir resmi terutama yang dikelola pemerintah daerah atau pihak swasta yang bekerja sama dengan pemerintah biasanya ada keterangan seperti retribusi ini berdasarkan peraturan daerah nomor berikut dengan tahun beserta ditambahkan pasal untuk memperjelas dasar hukumnya. Tujuannya adalah transparansi agar pengunjung tahu bahwa tarif parkir bukan sewenang-wenang, tapi sudah diatur oleh hukum dan legalitas karcis menjadi bukti resmi bahwa pembayaran parkir sah menurut peraturan daerah.

Hiburan rakyat yang dibungkus gemerlap panggung dan musik timur bukanlah jawaban atas persoalan integritas dan pengelolaan anggaran yang lemah. Kemilau dana yang bersinar bagi yang menerima seharusnya menjadi peringatan bahwa masyarakat berhak tahu, dan pengawasan harus lebih dari sekadar catatan resmi KPK atau janji pemerintah. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, pesta hiburan menjadi panggung untuk menyembunyikan fakta yang pahit bagi masyarakat Bangka Selatan.

Laman sebelumnya 1 2

Tom Hebat

Berdiri Diatas Semua Golongan