AKSI unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Tambang Rakyat Bersatu di Kantor PT Timah Tbk berujung ricuh hingga menimbulkan perusakan dan pembakaran sejumlah aset perusahaan, Senin (6/10/2025).

Dari hasil investigasi dan pantauan anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pangkalpinang di lapangan, kericuhan diduga dipicu oleh tembakan gas air mata yang dilepaskan aparat kepolisian ke arah massa. Padahal sebelumnya, situasi masih terkendali dan hanya terjadi dorong-mendorong antara pendemo dengan petugas yang berjaga di pintu gerbang utama.

Menurut catatan AJI, massa sempat melemparkan botol air mineral, namun situasi belum mengarah pada tindakan anarkis. Kondisi berubah ketika gas air mata ditembakkan berkali-kali hingga menyebar ke pemukiman warga di sekitar kantor PT Timah.

Akibatnya, sejumlah warga dan pedagang terkena imbas. Anak-anak dan perempuan dilaporkan mengalami sesak napas, mata perih, hingga pingsan. Beberapa jurnalis yang meliput aksi juga menjadi korban semprotan water canon dan gas air mata.

Anggota AJI Pangkalpinang juga menemukan seorang pendemo mengalami luka di pelipis mata diduga akibat percikan selongsong peluru gas air mata. Korban tersebut mendapat tujuh jahitan dari tim medis.

Baca Juga: Kapolda Babel Datang, Mendengar, dan Meminta Maaf

Ketua AJI Pangkalpinang, Hendra, mengatakan bahwa pihaknya menduga aparat bertindak terlalu represif dalam mengamankan aksi.

“AJI Pangkalpinang menduga tim pengamanan bertindak terlalu represif dan diduga melanggar standar operasional prosedur. Kami mendesak Kapolda Bangka Belitung dan Kapolri untuk melakukan penyelidikan dan investigasi secara menyeluruh serta menyampaikan hasilnya secara terbuka ke publik,” ujar Hendra.

Baca Juga: Gas Air Mata dan Jeritan Penambang Babel di Gerbang PT Timah

Hendra meminta agar aparat bertanggung jawab atas jatuhnya korban luka dan kericuhan yang terjadi dalam aksi tersebut.

“Kepolisian harus bertanggung jawab atas terjadinya kericuhan yang diduga terprovokasi oleh tembakan gas air mata, termasuk melindungi hak-hak peserta aksi yang dijamin oleh undang-undang,” tegasnya.

AJI Pangkalpinang menilai perlindungan terhadap jurnalis dan masyarakat sipil harus menjadi prioritas dalam setiap penanganan aksi unjuk rasa agar tidak terjadi kembali tindakan berlebihan yang mengancam keselamatan publik.