Alat Bukti Cukup Penyidik Tetapkan Status Jus, Gus dan Her Sebagai Tersangka
TOBOALI, Babelhebat.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan status tersangka terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi anggaran untuk pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Kantor Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan alasan yang cukup kuat disertai dengan alat bukti.
Hal ini ditegaskan Kepala Seksi Kejari Basel Michael YP Tampubulon kepada babelhebat menanggapi atas penilaian Kuasa Hukum dari ketiga tersangka (Jus, Ags dan Her), Tito Tristya, Rabu (8/3/2023) malam.
Baca Juga: Ini Kata Kuasa Hukum Tersangka Jus, Ags dan Her
Michael menjelaskan, bahwa alasan penyidik menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka lantaran telah memiliki alat bukti yang cukup. Sedangkan, terkait dengan penahanan terhadap tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tuatunu, Pangkalpinang, merupakan kewenangan penyidik.