Presiden Prabowo Tegaskan Hentikan Tambang Timah Ilegal, Enam Smelter di Babel Disita

PRESIDEN Republik Indonesia Prabowo Subianto meninjau barang rampasan negara di PT Tinindo Internusa, Kawasan Industri Ketapang, Pangkalpinang. Kunjungan kerja ini menjadi langkah pemerintah untuk memastikan penegakan hukum terhadap praktik tambang timah ilegal di kawasan PT Timah, Senin (6/10/2025).
Presiden menjelaskan, aparat penegak hukum telah menyita enam tempat pemurnian timah atau smelter di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Enam smelter itu adalah PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Menara Cipta Mulia, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, dan PT Refind Bangka Tin.
“Pagi hari ini saya ke Bangka. Tadi bersama-sama kita menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan swasta yang melaksanakan pelanggaran hukum, ilegal mining, tambang tanpa izin di kawasan PT Timah,” ujar Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Presiden Prabowo Serahkan Aset Rampasan Negara Bernilai Triliunan ke PT Timah
Presiden menyampaikan bahwa para pelaku yang terlibat sudah dijatuhi hukuman, dan dari hasil penyitaan ditemukan tumpukan tanah jarang serta ingot timah bernilai tinggi.
“Nilai barang rampasan dari enam smelter dan barang-barang yang disita mendekati enam sampai tujuh triliun rupiah. Namun mineral tanah jarang yang belum diurai kemungkinan nilainya jauh lebih besar,” jelas Presiden.
Presiden mengungkapkan, mineral bernilai tinggi yang terkandung dalam timah adalah monazite, dengan harga mencapai ratusan ribu dolar per ton. Dari hasil penyitaan tersebut terdapat sekitar empat ribu ton mineral tanah jarang dengan potensi nilai ratusan triliun rupiah.
“Kita bisa bayangkan dari enam perusahaan ini saja potensi kerugian negara mencapai sekitar 300 triliun rupiah. Kini kebocoran itu berhasil kita hentikan,” tegas Presiden.