Berantas Korupsi, KPK dan Pemkab Bangka Selatan Gelar Rapat Bersama

KOMISI Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) menggelar rapat koordinasi tentang program pemberantasan korupsi terintegrasi ‘Monitoring Capaian Kinerja’ dan pemantauan pelayanan publik, khususnya di lingkungan Pemkab Bangka Selatan, Kamis (14/9/2023).
Rapat koordinasi ini dilaksanakan di Ruang Studio Pulau Kelapan Bappeda Pemkab Basel, dibuka oleh Kepala satuan tugas (Kasatgas) Pencegahan Korupsi KPK RI Wilayah Sumsel, Lampung dan Bangka Belitung Andi Purnawa dengan didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sumindar.
Diketahui, dasar dari rapat ini menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, serta supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
MCP merupakan monitoring capaian kinerja program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah), yang dilaksanakan oleh KPK RI pada pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Meliputi delapan area intervensi sebagai bagian reformasi birokrasi secara nasional.
Delapan area intervensi program MCP diantaranya perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola keuangan desa.
Kasatgas Pencegahan Korupsi KPK RI Wilayah Sumsel, Lampung dan Bangka Belitung Andi Purnawa menjelaskan, kedatangannya beserta tim ke Pemkab Bangka Selatan, untuk melaksanakan rapat koordinasi atas program pemberantasan korupsi terintegrasi (MCP) sekaligus pemantauan pelayanan publik.
Hal ini, kata Andi, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi KPK RI pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, yakni terkait dengan pencegahan, koordinasi, monitor, supervisi, penindakan dan ekseskusi pada tindak pidana korupsi. Selain itu, fokus koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi kepada seluruh peserta rapat.




