Zainudin Sosper Tentang LBH dan KDRT di Bangka Tengah
ANGGOTA DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Zainudin melakukan sosialisasi penyebarluasan dua peraturan daerah kepada masyarakat, yakni Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Perda Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kegiatan tersebut dipusatkan di Rumah Makan Mutiara Raudah, Desa Penyak, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (24/5/2025).
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Desa Penyak, Saparudin, serta narasumber dari Universitas Pertiba, Yandi dan para ibu-ibu dari desa setempat.
Zainudin menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan daerah, khususnya tentang KDRT. Ia juga menjelaskan tentang fungsi LBH yang bertugas memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
“Lembaga bantuan hukum ini bukan berarti membebaskan seseorang dari hukum, tetapi mendampingi prosesnya. Jadi sebaiknya, jika ada masalah hukum, kita musyawarahkan dulu,” kata Zainudin.
BACA JUGA : Mulyadi : Keterbukaan Informasi Publik untuk Kesejahteraan Masyarakat Bangka Belitung
Sementara itu, Yandi menjelaskan urgensi masyarakat, khususnya para ibu-ibu untuk memahami hukum dan peraturan daerah.
“Saat ini, banyak terjadi kekerasan terhadap anak dan perempuan. Dalam lingkup rumah tangga, hal itu termasuk dalam kategori KDRT,” ujar Yandi.
Yandi merinci bahwa kekerasan terhadap perempuan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa segala tindakan yang menyebabkan penderitaan fisik, seksual atau psikologis, termasuk penelantaran, merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga.




