Yuri : WPR dan IPR Harga Mati
CALON Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Yuri Kemal Fadlullah menegaskan jika pasangan Beramal ‘Bersama Erzaldi Rosman Djohan-Yuri Kemal Fadlullah’ terpilih untuk memimpin Babel pada periode 2024-2029, telah berkomitmen untuk memperjuangkan Wilayah Pertambangan Rakyat dan Izin Pertambangan Rakyat (WPR-IPR).
Sebagai seorang praktisi hukum, dikatakan Yuri, apa yang menjadi benturan utama sehingga persoalan WPR dan IPR ini begitu sulit untuk direalisasikan di Provinsi Kepulauan Babel adalah problematika kewenangan dan kebijakan.
“Bagaimanapun regulasi dan aturan serta hukum, pada akhirnya harus berpihak pada kepentingan rakyat. Begitu juga pertimahan, harus berpihak juga pada kepentingan dan untuk kesejahteraan rakyat Babel. Dengan begitu, regulasi atau aturan yang sekiranya menjadi hambatan untuk kepentingan rakyat, harus diinventarisir dan dilakukan penyelarasan,” jelas Yuri, Sabtu (19/10).
Baca Juga : Bukti Nyata Keberhasilan Erzaldi di Dunia Pendidikan, Ini Kisah Mahasiswa Lulusan Luar Negeri
Menurutnya, ketergantungan masyarakat di sektor pertambangan ini harus menjadi isu strategis ataupun salah satu pokok persoalan yang harus dipecahkan oleh pemimpin Babel mendatang. Karena itu, hambatan ataupun kevakuman regulasi pertimahan yang mengatur segala bentuk perizinan dan aturan yang melibatkan rakyat menjadi terhambat, haruslah menjadi perhatian serius.
“Tak ada pilihan, WPR dan IPR itu harus diperjuangkan. Dan yakinlah, insyaallah kami perjuangkan,” kata Yuri yang merupakan putra dari Prof Yusril Ihza Mahendra ini.
Sebagaimana diketahui, peta Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Kepulauan Babel sudah dikeluarkan oleh Kementerian ESDM sejak tahun 2023 lalu.
Adapun penerbitan WPR itu melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 46.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 116.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tata letak WPR sebanyak 123 Blok dengan luas 8.606 hektare, di tiga kabupaten wilayah Bangka Belitung. Paling luas di Bangka Tengah dengan jumlah 89 blok (6.521 hektare), sementara di Kabupaten Bangka Selatan dengan jumlah 17 blok (1.105 hektare), dan Belitung Timur dengan jumlah 17 blok (980 hektare). Namun hingga saat ini belum dapat dikerjakan lantaran belum turunnya juknis IPR dari Kementerian ESDM.
Dijelaskan Yuri, bahwa bagaimanapun juga sektor pertambangan tidak bisa diabaikan begitu saja. Karena itu, pasangan Beramal ‘Bersama Erzaldi Rosman Djohan-Yuri Kemal Fadlullah’ berkeinginan masyarakat yang bekerja di sektor tambang dapat memiliki regulasi yang jelas dan legalitas sehingga tak perlu khawatir akan dilakukan penindakan hukum.
Kendati demikian, kata Yuri, pihaknya juga akan mempersiapkan perekenomian baru bagi masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga nantinya masyarakat dapat tetap sejahtera walaupun sumber daya timah sudah tidak ada lagi.
“Jadi di satu sisi kita harus mempersiapkan masyarakat Babel untuk pasca tambang, namun di sisi lain kita juga ingin agar masyarakat yang hidup dari pertambangan bisa menambang dengan tenang, sesuai aturan, dan berdiri di atas regulasi yang jelas dan pasti dan tidak seperti terasing di tanah sendiri,” ujar Yuri.
Baca Juga : Riki : Jangan Adu Domba PT Timah Dengan Masyarakat
“Itu pula sebabnya di pemerintahan Babel yang akan datang, WPR dan IPR itu harus terbit dan itu harga mati. Saya dan Pak Erzaldi sudah berkomitmen untuk itu. Nanti bila perlu kita akan menghadap Presiden dan kementerian terkait untuk membahas soal hambatan regulasinya agar bisa dimudahkan,” tutur Yuri. Baca Juga : Erzaldi-Yuri : Kami Siap Perjuangkan Hak Honorer di Babel untuk Mendapat Penghidupan yang Lebih Baik