YULIANTO alias Yul warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bebas dari tuntutan hukum atas perkara tindak pidana penganiayaan.
Yul bebas dari tuntutan hukum lantaran Kejaksaan Negeri Bangka Selatan berhasil dalam memberikan Restoratif Justice (RJ) atau keadilan restorative yang telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Oharda Kejaksaan Agung RI, Selasa (2/4/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Riama Sihite menjelaskan, bahwa tersangka Yulianto alias Yul sebelumnya disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
“Tersangka Yul pada Jumat (5/1/2024) sekira pukul 14.10 melakukan penganiayaan terhadap korban Ali Kasrin Batubara. Korban berkunjung ke rumah tersangka Yul dengan tujuan untuk menagih hutang kepada tersangka Yul senilai Rp 3.000.000,” kata Riama.
Baca Juga : Suparman Warga Bangka Selatan Bebas Demi Hukum
Tersangka Yul dari arah belakang langsung melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai wajah korban sebanyak dua kali, sehingga mengenai mata kanan dan bagian bawah mata kanan.
“Selain itu, tersangka juga melakukan pemukulan ke arah dada korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak enam kali pukulan dan dua kali ke arah telinga sebelah kiri,” jelas Riama.
Riama menambahkan, tersangka dengan korban menyetujui proses perdamaian dengan syarat yang ditawarkan penuntut umum.
“Mereka juga sepakat untuk melaksanakan perdamaian pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 bertempat di Ruang RJ Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan,” ujarnya.
Baca Juga : Pj Wali Kota Pangkalpinang Apresiasi Bazar Sembako Murah TNI
Adapun poin-poin kesepakatan yang telah disepakati antara tersangka dan korban, yakni korban telah memaafkan perbuatan tersangka. Korban meminta agar tersangka tidak mengulangi lagi perbuatannya. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan tersangka meminta maaf kepada korban dan keluarganya.
“Tersangka bersedia membayar biaya pengobatan luka yang dialami oleh korban senilai tiga juta rupiah,” jelasnya.
Riama menegaskan, kebijakan RJ merupakan kebijakan yang diberikan kepada tersangka tindak pidana sesuai pasal 5 Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang keadilan restoratif. Tersangka telah memenuhi syarat RJ bahwa perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutanya berdasarkan keadilan restorative.
“Ada beberapa syarat sebelum mendapatkan keadilan restorative ini seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tidak terdapat kriteria atau keadaan yang bersifat kasuistik, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka. Korban tidak mengalami kerugian secara materil dan masyarakat merespon positif,” tuturnya.
Riama menyebutkan, bahwa pada awal tahun 2024 Kejari Basel telah memberikan 2 RJ kepada tersangka, yakni tersangka Suparman dan Yulianto.
“Kejaksaan Negeri Bangka Selatan akan terus berkomitmen untuk menjadi aparat penegak hukum yang humanis dan terus mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta undang-undang dalam setiap kebijakannya,” tegas Riama.