BabelhebatBangka Selatan

Yulianto Warga Toboali Bebas dari Tuntutan Hukum

YULIANTO alias Yul warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bebas dari tuntutan hukum atas perkara tindak pidana penganiayaan.

Yul bebas dari tuntutan hukum lantaran Kejaksaan Negeri Bangka Selatan berhasil dalam memberikan Restoratif Justice (RJ) atau keadilan restorative yang telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Oharda Kejaksaan Agung RI, Selasa (2/4/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Riama Sihite menjelaskan, bahwa tersangka Yulianto alias Yul sebelumnya disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

“Tersangka Yul pada Jumat (5/1/2024) sekira pukul 14.10 melakukan penganiayaan terhadap korban Ali Kasrin Batubara. Korban berkunjung ke rumah tersangka Yul dengan tujuan untuk menagih hutang kepada tersangka Yul senilai Rp 3.000.000,” kata Riama.

Baca Juga : Suparman Warga Bangka Selatan Bebas Demi Hukum

Tersangka Yul dari arah belakang langsung melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai wajah korban sebanyak dua kali, sehingga mengenai mata kanan dan bagian bawah mata kanan.

“Selain itu, tersangka juga melakukan pemukulan ke arah dada korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak enam kali pukulan dan dua kali ke arah telinga sebelah kiri,” jelas Riama.

Riama menambahkan, tersangka dengan korban menyetujui proses perdamaian dengan syarat yang ditawarkan penuntut umum.

1 2Laman berikutnya

Tom Hebat

Berdiri di Atas Semua Golongan