MEMBAKAR hutan ataupun lahan dengan cara sengaja merupakan tindak pidana. Karena itu, sehingga dapat diancam pidana hukuman penjara paling lama 15 tahun disertai denda sebesar lima miliar rupiah.

Hal ini ditegaskan Kapolsek Airgegas AKP Yandrie C Akip usai dari pemasangan spanduk tentang pencegahan kebakaran Hutan dan Lahan atau Karhutla di wilayah Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jum’at (1/9/2023).

Baca Juga : Rapat Kerja di Warung UKM, Bukti Riza-Debby Peduli UKM

Pemasangan spanduk tersebut dihadiri Kepala Desa Airgegas, Masri, Anggota Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Desa Airgegas serta Anggota Unit Intelkam Polsek Airgegas.

“Pemasangan spanduk dilakukan di titik atau lokasi yang mudah terlihat dan dibaca oleh masyarakat seperti di pinggir Jalan Raya, serta tempat-tempat umum lainnya,” jelas Yandrie.

Baca Juga : Pokdarwis Air Panas Nyelanding Dapat Bantuan Alat Sablon, Bantuan dari Ketua PKK Basel

Yandrie menambahkan, tujuan pemasangan spanduk tersebut agar masyarakat dapat mengerti dan memahami tentang Karhutla.

Selain itu, lanjutnya, agar masyarakat mentaati Peraturan Perundang-Undangan RI Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 78 Ayat 3 Tentang Kehutanan.

“Kita mengimbau kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan, mengingat akan membahayakan kesehatan, lingkungan hidup dan masa depan,” tegas Yandrie.