Babelhebat
Trending

Waspada Pandemi Covid-19 Belum Berakhir

Sekretaris Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Naziarto, mengikuti rapat koordinasi tentang penjelasan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang digelar secara virtual melalui aplikasi zoom, Senin (2/1/2023).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, keputusan pemerintah menghentikan kebijakan PPKM ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya situasi pandemi covid-19 yang mulai terkendali, tingkat imunitas masyarakat yang tinggi, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, dan pemulihan ekonomi yang berjalan cepat.

Baca juga: PPKM Dicabut, Bantuan Sosial Tetap Dilanjutkan

“Meski kebijakan PPKM telah dihentikan, kita tetap harus waspada, karena pandemi belum sepenuhnya berakhir. Monitoring terhadap kasus harus tetap dilaksanakan, dan vaksinasi booster harus tetap didorong. Peran masyarakat terus didorong untuk tetap menjaga penerapan protokol kesehatan,” katanya.

Keberhasilan pengendalian pandemi covid-19 ini disebutkan Luhut merupakan buah dari kebijakan yang terintegrasi antara berbagai elemen pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, tenaga kesehatan, akademis, masyarakat dan pihak-pihak yang lain. Keberhasilan juga berasal dari kerja yang berbasis data, ilmu pengetahuan, dan keberhasilan terhadap penggunaan teknologi.

Baca juga: Proyek Tugu Adipura tak Selesai, Sudirman Bungkam

“Keberhasilan pengendalian pandemi covid-19 menunjukkan Indonesia adalah bangsa yang besar, dan mampu mengatasi permasalahan paling kompleks sekalipun. Mari kita terus bekerja keras mewujudkan Indonesia yang lebih kuat, dan sejahtera pasca pandemi covid-19,” kata Luhut menambahkan.

Senada juga diutarakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, strategis transisi pandemi menjadi endemi dilakukan secara bertahap dengan menurunkan intervensi pemerintah, dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

Intervasi pemerintah diturunkan adalah PPKM, kegiatan kerumunan, dan pergerakan masyarakat yang sebelumya diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 tahun 2022. Sedangkan status kedaruratan kesehatan dan bencana nasional diatur oleh Keputusan Presiden Nomor 11 dan 12 tahun 2022.

Baca juga: Ini Pesan Sekda Babel untuk Para ASN

1 2Laman berikutnya

Tom Hebat

Berdiri di Atas Semua Golongan