Pak Cik alias Mr (32) warga Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang, akhirnya harus berurusan dengan Direktorat Resnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Cik diringkus Anggota Direktorat Resnarkoba Polda Babel, lantaran menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 47 paket dengan berat bruto 27,82 gram, Selasa (6/8/2024) pekan lalu.
“Dari tangan pelaku diamankan sebanyak 2 paket besar dan 45 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan total 27,82 gram,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Minggu (11/8) siang.
Mantan Kapolres Belitung Timur ini menjelaskan, bahwa barang bukti sabu tersebut diamankan dari pelaku di dua tempat berbeda.
“TKP pertama di Jalan Setia Utama Kelurahan Melintang. Lalu dilakukan pengembangan dan didapati barang bukti sabu lainnya di disebuah rumah di Jalan Cempedak 1 Dalam Kelurahan Keramat Pangkalpinang,” ujar Jojo.
Selain mengamankan puluhan paket sabu, lanjut Jojo, Anggota Ditresnarkoba Polda Babel juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya berupa 1 unit handphone, 2 buah kotak rokok serta 7 buah pipet warna bening.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Babel guna penyidikan lebih lanjut,” tegas Jojo. BACA JUGA : Kurir Sabu 1 Kilogram Asal Palembang Diringkus Timgab Ditpolairud Polda Babel
BACA JUGA : Dua Petani di Bangka Selatan Terjerat Sabu
BACA JUGA : Polda Babel Selamatkan 140 Ribu Jiwa Manusia, Dua Kurir Sabu 35 Kilogram Terciduk