Warga Rangkui Pangkalpinang Diringkus Tim Resnarkoba Polda Babel

Pak Cik alias Mr (32) warga Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang, akhirnya harus berurusan dengan Direktorat Resnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Cik diringkus Anggota Direktorat Resnarkoba Polda Babel, lantaran menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 47 paket dengan berat bruto 27,82 gram, Selasa (6/8/2024) pekan lalu.
“Dari tangan pelaku diamankan sebanyak 2 paket besar dan 45 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan total 27,82 gram,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Minggu (11/8) siang.
Mantan Kapolres Belitung Timur ini menjelaskan, bahwa barang bukti sabu tersebut diamankan dari pelaku di dua tempat berbeda.
“TKP pertama di Jalan Setia Utama Kelurahan Melintang. Lalu dilakukan pengembangan dan didapati barang bukti sabu lainnya di disebuah rumah di Jalan Cempedak 1 Dalam Kelurahan Keramat Pangkalpinang,” ujar Jojo.