WALI KOTA Pangkalpinang, Maulan Aklil menerima piagam penghargaan apresiasi upaya optimalisasi penggunaan alat rekam pajak daerah dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Piagam penghargaan tersebut diterima pada saat rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2023 wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekaligus pengukuhan Forum Komunikasi Penyuluh Anti Korupsi (KEPAK) dan Ahli Pembangun Integritas (API) Babel, Selasa (27/6) di Kantor Gubernur Babel.
“Jadi ini menjadi motivasi kita untuk terus bergerak, memotivasi kawan-kawan, terima kasih kepada kawan-kawan yang sudah bekerja keras dalam hal ini”, kata Molen, sapaan akrab Wali Kota Pangkalpinang.
BACA JUGA : Ini Penjelasan Ketua KPK Tentang Medsos
Molen menjelaskan, adanya penggunaan alat rekam pajak daerah dapat berguna untuk meminimalisir kerugian keuangan daerah dalam hal ini adalah pajak daerah. Karena itu, penggunaan alat rekam pajak daerah juga sangat dibutuhkan karena banyaknya investasi yang masuk.
Sementara Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Didik Agung Widjanarko menegaskan, KPK lahir karena adanya desakan masyarakat pada reformasi. Mengingat orde baru dianggap sangat kuat mencengkram. Karena itu, lanjut Didik, KPK diharapkan mampu mentriger dengan melakukan upaya preventif untuk meniadakan niat korupsi dan refresif mewujudkan efek jera.
BACA JUGA : Firli Bahuri : Memberantas Korupsi Demi Memenangkan Kembali Demokrasi, Kemanusiaan dan Keadilan
“Tugasnya tidak jauh berbeda, hanya satu penambahan tugas yaitu tugas pencegahan, tugas untuk melakukan langkah-langkah pencegahan kepada berbagai lapisan. Pelaporan LHKPN, monitoring dan supervisi. Tugas kedua koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan tindakan pemberantasan korupsi, koordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik”, ujar Didik.
Didik menambahkan, tugas lainnya monitoring untuk melakukan kajian dari kebijakan-kebijakan yang diambil oleh lembaga atau kementerian. Tugas selanjutnya adalah supervisi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, hingga pelaksanaan eksekusi.
BACA JUGA : Politik Cerdas Berintegritas, KPK Dorong Iklim Demokrasi yang Antikorupsi
“Supervisi yaitu kewenangan yang dilakukan oleh KPK untuk melakukan supervisi terhadap perkara yang ditangani oleh kejaksaan atau kepolisian. Apabila menurut pertimbangan kami memenuhi persyaratan tidak ditindaklanjuti, atau pelaku disembunyikan atau dugaan kasus korupsi dalam penanganannya, juga melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, pelaksanaan eksekusi”, jelasnya.
Senada diutarakan Penjabat (Pj) Gubernur Babel Suganda Pandapotan Pasaribu. Diharapkannya, kegiatan tersebut menghasilkan manfaat besar terutama upaya strategis untuk memberantas korupsi di Indonesia. Kegiatan ini adalah serangkaian untuk memberantas dan mencegah praktek korupsi.
BACA JUGA : KPK Ingatkan Ongkos Politik yang Mahal Jangan Jadi Pemicu Korupsi
“Jadi KPK tidak hanya untuk menangkap saja, tapi terpenting adalah hari ini untuk menyadarkan bahwa korupsi adalah musuh bersama. Upaya pencegahan korupsi tidak hanya menjadi tugas KPK saja, pemerintah dan masyarakat juga memiliki peran”, kata Suganda.
Suganda menambahkan, kegiatan tersebut mengingatkan kembali diri masing-masing, mengingatkan unit kerja masing-masing untuk meningkatkan integritas.
“Dengan kedatangan KPK di Bangka Belitung, diharapkan mampu meningkatkan integritas bersama,” tuturnya.(Ari)