Walikota Pangkalpinang Terima Penghargaan KPK RI

WALI KOTA Pangkalpinang, Maulan Aklil menerima piagam penghargaan apresiasi upaya optimalisasi penggunaan alat rekam pajak daerah dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Piagam penghargaan tersebut diterima pada saat rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2023 wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekaligus pengukuhan Forum Komunikasi Penyuluh Anti Korupsi (KEPAK) dan Ahli Pembangun Integritas (API) Babel, Selasa (27/6) di Kantor Gubernur Babel.
“Jadi ini menjadi motivasi kita untuk terus bergerak, memotivasi kawan-kawan, terima kasih kepada kawan-kawan yang sudah bekerja keras dalam hal ini”, kata Molen, sapaan akrab Wali Kota Pangkalpinang.
BACA JUGA : Ini Penjelasan Ketua KPK Tentang Medsos
Molen menjelaskan, adanya penggunaan alat rekam pajak daerah dapat berguna untuk meminimalisir kerugian keuangan daerah dalam hal ini adalah pajak daerah. Karena itu, penggunaan alat rekam pajak daerah juga sangat dibutuhkan karena banyaknya investasi yang masuk.
Sementara Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Didik Agung Widjanarko menegaskan, KPK lahir karena adanya desakan masyarakat pada reformasi. Mengingat orde baru dianggap sangat kuat mencengkram. Karena itu, lanjut Didik, KPK diharapkan mampu mentriger dengan melakukan upaya preventif untuk meniadakan niat korupsi dan refresif mewujudkan efek jera.
BACA JUGA : Firli Bahuri : Memberantas Korupsi Demi Memenangkan Kembali Demokrasi, Kemanusiaan dan Keadilan
“Tugasnya tidak jauh berbeda, hanya satu penambahan tugas yaitu tugas pencegahan, tugas untuk melakukan langkah-langkah pencegahan kepada berbagai lapisan. Pelaporan LHKPN, monitoring dan supervisi. Tugas kedua koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan tindakan pemberantasan korupsi, koordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik”, ujar Didik.