PASCA pelantikan, tiga puluh wakil rakyat ‘legislator’ DPRD Kabupaten Bangka Selatan mulai belajar tentang pengenalan tugas dan fungsi wakil rakyat sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) Bangka Selatan, Hamdan menjelaskan tiga puluh wakil rakyat tersebut belajar pengenalan tugas dan fungsi sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2024, tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota.
Baca Juga : Salam untuk Wakil Rakyat Bangka Selatan, Suara Kalian Ditunggu Rakyat
“Kegiatannya selama tiga hari (Rabu-Jumat), 25-27 September 2024 di Pulau Belitung,” kata Hamdan, Rabu (25/9).
Hamdan menambahkan, tujuan utama para wakil rakyat mengikuti kegiatan tersebut untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas dan integritas para wakil rakyat.
Baca Juga : Pemkab Bangka Selatan Jangan Tutup Mata, Kabel Listrik Ini Bahaya
“Kegiatan ini dilakukan satu kali pada awal masa jabatan, dan ini memiliki makna penting dan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh wakil rakyat sebelum memulai tugas sebagai wakil rakyat,” ujar Hamdan.
Dijelaskan Hamdan, narasumber dalam kegiatan tersebut dari unsur pemerintahan, yakni perwakilan dari Pemprov Babel dan Kemendagri. Adapun materi yang mereka pelajari tentang isu aktual (Implementasi kebijakan pembangunan berkelanjutan di bidang energi, ekonomi dan pangan. Global security problems, environmental ethics dan hukum solidarity).
Selain itu, kebijakan orientasi dan pendalaman tugas bagi wakil rakyat (DPRD provinsi, kabupaten dan kota berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2024). Sistem pemerintahan Indonesia, wawasan kebangsaan yang dilandasi Pancasila, UndangUndang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI. Penguatan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
“Kode etik DPRD kabupaten, kota dan tata beracara Badan Kehormatan. Tata tertib DPRD kabupaten, kota. Fungsi, tugas dan wewenang, serta alat kelengkapan
DPRD kabupaten, kota. Alat kelengkapan DPRD. Hak dan kewajiban anggota DPRD kabupaten, kota,” jelas Hamdan.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi mengingatkan anggota DPRD setempat untuk menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Hal tersebut diutarakan Bunda Debby saat menghadiri pelantikan dan pengucapan sumpah anggota DPRD Basel periode 2024-2029, Selasa (17/9) di Gedung Mahligai DPRD Basel.
Sebanyak 30 anggota DPRD ‘Wakil Rakyat’ Basel hasil Pemilu 2024 dilantik dan diambil sumpah jabatannya itu atas nama tuhan dan rakyat.
“Anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” kata Bunda Debby, sapaan akrabnya.
Baca Juga : Debby : Pemkab Basel Konsisten Berikan Bantuan untuk Kegiatan Keagamaan
Selain itu, lanjut Debby, perlu diingatkan bahwa anggota DPRD dalam menjalankan tugas diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan lain sebagainya.
“Pemilu 2024 telah menghadirkan wajah-wajah baru dengan beragam latar belakang profesi anggota DPRD terpilih yang tidak hanya berasal dari kalangan politisi semata,” ujarnya.
Baca Juga : Debby : Anggota DPRD Bangka Selatan Harus Berperilaku Baik
Debby menjelaskan, peran dan fungsi DPRD begitu penting dan sentral. Karenanya itu, sebagai anggota dewan atau wakil rakyat harus memiliki kompetensi yang prima yaitu memiliki pengetahuan yang luas, kemampuan yang handal berkaitan dengan subtansi bidang tugas DPRD yang menjadi tanggungjawabnya sebagaimana amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, menyebutkan tiga fungsi DPRD yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.
“Selain itu, juga harus dibarengi dengan sikap perilaku yang baik,” tegas Debby. Baca Juga : Dapat Nomor Urut 1, Erzaldi-Yuri Optimis Menang Pilkada Babel 2024