Tahun Baru 2023 tinggal menghitung hari. Moment pergantian tahun biasanya disambut masyarakat dengan berbagai macam cara. Salah satunya dengan menggelar pesta kecil bersama anggota keluarga dan komunitas.
Namun Wakapolres Bangka Barat Kompol Andri Eko Setiawan mewanti-wanti agar masyarakat tidak melakukan pesta narkoba ataupun pesta minuman keras.
Hal itu disampaikannya saat memimpin Apel Pagi di Halaman Mako Polres Bangka Barat, Senin (26/12/2022).
“Kita menghimbau, dilarang melaksanakan pesta narkotika dalam bentuk apapun saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2023. Dilarang melaksanakan pesta miras dan sejenisnya pada tempat terbuka maupun tertutup saat perayaan Natal dan perayaan Tahun Baru 2023,” kata Andri Eko dalam arahannya kepada anggota Polres Bangka Barat. Baca juga: 15 Kilogram Ganja Gagal Edar di Bangka Belitung
Pesta petasan yang kerap memeriahkan perayaan pergantian tahun juga disinggung Wakapolres. Menurutnya, terkait perizinan, pengamanan, pengawasan dan pengendalian bahan peledak komersial sesuai Peraturan Kapolri Nomor 17 tahun 2017, antara lain berbunyi sebagai berikut:
Dilarang menyalakan kembang api (mercon dan sejenisnya) pada lokasi peribadatan, perumahan/pemukiman, rumah sakit, sekolah, bandara, terminal/stasiun/pelabuhan, pusat perbelanjaan, bank, perkantoran pemerintah/swasta dan jalan raya.
Himbauan tersebut tegas Andri merupakan bentuk kepedulian Polri khususnya Polres Bangka Barat demi terciptanya suasana kondusif diakhir tahun, yang merupakan hari raya besar umat Kristiani dan malam pergantian tahun.
”Kami peduli pada situasi Kamtibmas akhir tahun selama hari raya Natal dan malam pergantian tahun, agar dijauhkan dari gangguan Kamtibmas sehingga makna ibadah yang dijalankan betul–betul dirasakan,” jelasnya. Baca juga: Polres Bateng Ringkus Pengedar Ganja, Barbuk Setengah Kilogram
Pada apel pagi yang diikuti seluruh PJU, Perwira, Bintara, dan ASN Polres Bangka Barat tersebut, Wakapolres memerintahkan anggotanya agar dapat menjaga Natal yang damai dan Tahun Baru yang penuh bahagia jauh dari gangguan Kamtibmas. Sumber: cmnnews