Tahun Baru 2023 tinggal menghitung hari. Moment pergantian tahun biasanya disambut masyarakat dengan berbagai macam cara. Salah satunya dengan menggelar pesta kecil bersama anggota keluarga dan komunitas.
Namun Wakapolres Bangka Barat Kompol Andri Eko Setiawan mewanti-wanti agar masyarakat tidak melakukan pesta narkoba ataupun pesta minuman keras.
Hal itu disampaikannya saat memimpin Apel Pagi di Halaman Mako Polres Bangka Barat, Senin (26/12/2022).
“Kita menghimbau, dilarang melaksanakan pesta narkotika dalam bentuk apapun saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2023. Dilarang melaksanakan pesta miras dan sejenisnya pada tempat terbuka maupun tertutup saat perayaan Natal dan perayaan Tahun Baru 2023,” kata Andri Eko dalam arahannya kepada anggota Polres Bangka Barat. Baca juga: 15 Kilogram Ganja Gagal Edar di Bangka Belitung
Pesta petasan yang kerap memeriahkan perayaan pergantian tahun juga disinggung Wakapolres. Menurutnya, terkait perizinan, pengamanan, pengawasan dan pengendalian bahan peledak komersial sesuai Peraturan Kapolri Nomor 17 tahun 2017, antara lain berbunyi sebagai berikut: