Waka Komisi II DPRD Babel Kritik Lemahnya Kendali Daerah atas Tata Ruang dan Tambang
RUANG Banmus DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menjadi saksi perdebatan hangat soal tata ruang dan pertambangan. Dalam audiensi antara DPRD Babel dan Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat, Wakil Ketua Komisi II DPRD Babel Himmah Olvia menyampaikan kritik tajam terhadap lemahnya posisi pemerintah daerah dalam mengatur wilayahnya sendiri, Selasa (7/10/2025).
Menurut Himmah, kebijakan pusat yang terlalu dominan membuat daerah kehilangan daya kendali dalam hal tata ruang dan izin pertambangan. Kondisi ini, katanya, berujung pada tumpang tindih kebijakan dan munculnya izin usaha pertambangan di kawasan yang seharusnya menjadi permukiman.
“RDTR itu sudah sangat detail, kita bicara RDTR Kabupaten Bangka. Tapi ketika kita minta data ke Pemda, ternyata di dalam zona pemukiman ada IUP pertambangan. Padahal seharusnya itu ranah tata ruang di bawah PU,” ujar Himmah.
Baca Juga: AJI Pangkalpinang Desak Kapolda dan Kapolri Selidiki Ricuh Demo di Kantor PT Timah
Himmah menambahkan, lemahnya posisi daerah semakin terlihat saat banyak izin pertambangan diperpanjang tanpa koordinasi dengan pemerintah provinsi.
“Kita sama-sama paham, 90 persen daratan ini itu IUP PT Timah tadinya. Jadi ketika tiba-tiba ada perpanjangan izin tanpa sepengetahuan daerah, di situlah kelemahannya,” jelasnya.
Himmah menilai, keputusan yang diambil sepihak oleh pemerintah pusat maupun perusahaan besar kerap mengabaikan produk hukum daerah. Ia mencontohkan, sejumlah kawasan di Bangka Belitung yang secara tata ruang diperuntukkan bagi permukiman justru masuk dalam wilayah pertambangan.
“Mohon maaf, produk perda kita hari ini seperti RDTR kok malah kalah sama keputusan sepihak PT Timah atau perusahaan swasta lain yang bisa memperpanjang IUP tanpa diketahui daerah,” kata Himmah.





