Waka DPRD Babel Dorong Percepatan Perda IPR Demi Kepastian Tambang Rakyat di Luar IUP PT Timah
PERTEMUAN antara DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan Aliansi Masyarakat Terzolimi menjadi momen penting bagi ribuan penambang rakyat yang selama ini beroperasi dalam ketidakpastian. Di ruang Banmus DPRD Babel, harapan tentang legalitas tambang rakyat kembali menyala, terutama setelah Wakil Ketua III DPRD Babel, Edy Nasapta, menyampaikan komitmen percepatan Perda IPR, Kamis (11/12/2025).
Audiensi tersebut berlangsung hangat dengan fokus pada nasib tambang rakyat di luar IUP PT Timah. Banyak hal dibahas mulai dari aturan, area kelola, hingga legalitas aktivitas masyarakat. Namun ada satu hal yang menonjol dari keseluruhan diskusi yaitu percepatan penyelesaian Perda yang akan membuka jalan bagi terbitnya Izin Pertambangan Rakyat.
Edy Nasapta yang turun langsung menghadiri rapat menegaskan kabar yang paling ditunggu para penambang. Menurut Edy, Perda IPR sudah menjadi prioritas, dan tanpa Perda tersebut IPR tidak bisa terbit.
Edy menegaskan tekad DPRD untuk memastikan regulasi ini rampung dalam waktu dekat.
“Perda IPR ini prioritas. Tanpa Perda, IPR tidak bisa terbit,” kata Edy.
Baca Juga: Akhir Masa Jabatan Dua Bupati Bangka Selatan Berakhir Tragis dengan Jeratan Hukum