
JEMBATAN Emas di Pangkalpinang belum berfungsi optimal meski dibangun sebagai penghubung kawasan timur Pulau Bangka. Kondisi ini memunculkan desakan agar pemerintah daerah segera menentukan langkah teknis terhadap infrastruktur tersebut.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Edi Nasapta meminta pemerintah daerah segera memastikan arah penanganan Jembatan Emas Pangkalpinang. Infrastruktur itu dinilai tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian fungsi dalam waktu lama.
Edi mengatakan keputusan pemerintah daerah yang tidak lagi mengoperasikan mekanisme buka tutup pada jembatan masih dapat dipahami dari sisi kemampuan anggaran. Sistem tersebut membutuhkan biaya operasional dan pemeliharaan yang cukup besar.
“Secara jujur kita harus mengakui kemampuan anggaran daerah memang terbatas. Kalau hanya untuk mengoperasikan mekanisme buka tutup dengan biaya besar tentu menjadi beban tersendiri bagi APBD. Dalam konteks efisiensi alasan itu masih bisa dipahami,” kata Edi.
Baca Juga: Pemkab Basel Tegaskan Larangan Perambahan Hutan, Industri Sawit Diingatkan Produksi Legal
Meski begitu, kondisi tersebut tidak boleh membuat jembatan kehilangan fungsi sebagai penghubung wilayah.
Edi menilai persoalan utama yang harus segera dijawab bukan sekadar operasional, melainkan desain konstruksi jembatan itu sendiri. Pemerintah daerah perlu mencari solusi teknis yang lebih rasional dan berkelanjutan.
Karena itu pemerintah provinsi dinilai perlu segera melakukan evaluasi teknis bersama DPRD, dinas pekerjaan umum, serta balai teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum.
“Yang harus segera dilakukan adalah evaluasi desain teknisnya. Apakah sistem buka tutup masih relevan dipertahankan atau justru perlu diubah dengan desain konstruksi yang berbeda, misalnya dengan elevasi jembatan lebih tinggi atau desain melengkung sehingga tidak lagi membutuhkan mekanisme buka tutup,” ujar Edi.
Selain evaluasi teknis, pemerintah daerah juga diminta aktif mencari dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat. Salah satu peluang yang dapat dimanfaatkan adalah program percepatan pembangunan infrastruktur melalui skema Instruksi Presiden Jalan Daerah.