Waka DPRD Babel Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Daerah
DALAM upaya menjaga dan melestarikan kebudayaan lokal, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Edi Nasapta menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kelurahan Lesung Batang, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Sabtu (24/5/2025).
Edi Nasapta menjelaskan, perda tersebut merupakan turunan dari berbagai regulasi di tingkat nasional yang menegaskan pentingnya perlindungan budaya.
“Perda ini merujuk pada UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6, UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta Permendikbud Nomor 73 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 83 Tahun 2014,” kata Edi.
BACA JUGA : Ketua DPRD Babel : Jangan Bebani Anak Yatim dan Siswa Kurang dengan Uang Komite Sekolah



