Babelhebat
Trending

Wahai CPNS Basel Jangan Pindah Tugas Keluar Daerah, Sanksi Menanti

Dijelaskan Riza, sanksi dari Permenpan RB tersebut apabila tetap mengajukan pindah maka dianggap mengundurkan diri. Selain itu, dapat diberhentikan sebagai CPNS atau PNS. Karena itu, harus berkomitmen untuk mengabdi dan melayani masyarakat Kabupaten Basel dengan penuh rasa ikhlas dan tanggung jawab.

“Tingkatkan terus integritas, profesionalisme, kedisiplinan, dedikasi dan loyalitas kerja terhadap pemerintah daerah,” ujar Riza.

Riza menambahkan, untuk menjadi CPNS yang profesional harus memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik, mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi, memiliki keterampilan, keahlian dan perilaku sesuai tuntutan jabatan.

“Hal ini merupakan landasan dasar untuk terwujudnya birokrasi pemerintah berkelas dunia dan menuju smart (pintar_red) ASN (Aparatur Sipil Negara) tahun 2024,” tutur Riza.

Laman sebelumnya 1 2

Tom Hebat

Berdiri di Atas Semua Golongan